Seorang mahasiswa sekaligus pengajar mengaji berinisial MZ (22) kini mendekam di Mapolrestabes Surabaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap tujuh anak didiknya yang masih di bawah umur. Kasus ini terbongkar berkat kerja cepat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kapolrestabes Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi di yayasan pendidikan keagamaan Jalan Genteng Kali, Surabaya, sejak awal 2025 hingga April 2026. Para korban adalah santri asuh tersangka dengan usia antara 10 hingga 15 tahun yang rutin menginap setiap akhir pekan.
Momen tidur bersama di kamar tersangka menjadi saat paling rentan. Diduga tanpa persetujuan korban, MZ melakukan pencabulan berupa oral seks terhadap tujuh anak yang seharusnya ia lindungi sebagai pengajar. Polrestabes Surabaya langsung mengamankan MZ setelah mengantongi alat bukti cukup, termasuk keterangan saksi, korban, dan barang bukti pakaian yang kini diuji di laboratorium forensik. Tersangka dijerat pasal berlapis karena menyalahgunakan relasi kuasa dan kepercayaan, serta karena korban adalah anak di bawah umur.
Di tengah proses hukum, Unit PPA Polrestabes Surabaya tidak melupakan pemulihan korban. Pendampingan psikologis intensif diberikan kepada ketujuh anak untuk membantu mereka keluar dari trauma. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain mengingat aksi berlangsung cukup lama. Kombes Pol Luthfi menegaskan bahwa keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak, sehingga setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius.
Orang tua santri di yayasan Jalan Genteng Kali diimbau segera melapor ke Polrestabes Surabaya jika mencurigai anaknya juga menjadi korban. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua lembaga pendidikan keagamaan agar lebih ketat mengawasi interaksi pengajar dan santri, terutama saat malam hari atau sesi menginap. Keadilan untuk tujuh anak ini harus ditegakkan, dan Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus mengusut tuntas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak di wilayahnya. (Avs)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar