Seorang penjual tempe di Pacitan menjadi korban keganasan air keras yang disiramkan tepat di jalan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro, pada Rabu (13/5/26) sekira pukul 05.00 pagi. Tidak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Pacitan untuk menangkap para pelaku, yang ternyata adalah dua tersangka berinisial SY (58) dan RC (26) dengan hubungan bapak dan anak. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dari rumah mereka yang berada di Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, tidak jauh dari lokasi kejadian. Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berkat penyelidikan yang dilakukan secara maraton.
Saat dikonfirmasi lebih jauh, motif pelaku ternyata mengakar pada masalah personal yang cukup kompleks. Pelaku utama, SY, mengaku sakit hati karena menduga istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Selain urusan hati, faktor utang korban yang belum dibayar juga menjadi pemicu tambahan yang meledakkan amarah. Rencana penganiayaan ini sebenarnya sudah muncul sejak April 2025, saat SY mulai mengajak anaknya untuk melukai korban. Namun berbagai pertimbangan membuat eksekusi tertunda berbulan-bulan.
Niat itu kembali muncul pada hari Minggu (10/5) dan Selasa (12/5) hingga akhirnya terlaksana pada Rabu (13/5/26) di pagi yang sunyi. Polisi yang bertindak cepat langsung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun jika terbukti bersalah. Kasus ini menjadi bukti bahwa dendam yang dipendam, apalagi melibatkan keluarga, bisa berakhir dengan tindakan kriminal yang merugikan semua pihak.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar