Sebuah pistol SIG Sauer P226 lengkap dengan magazen, satu sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, jaket hitam, dan tas pancing. Itulah barang bukti awal yang ditemukan tim Resmob Bareskrim Polri saat mengamankan AS di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang pada Senin (6/4/2026) pukul 15.45 WIB. Operasi yang dipimpin Kanit 1 Satresmob, AKBP Harry Azhar, bersama personel Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri ini kemudian berkembang ke dua lokasi di Rancaekek. Di Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, polisi menyita berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga mata bor yang diduga digunakan untuk proses pembuatan senjata.
Sementara di Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung, petugas berhasil mengamankan TS alias Ki Bedil, sang pembuat senpi ilegal. Dari tangan Ki Bedil, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang serta sejumlah alat perakitan senjata api. Kombes Arsya Khadafi, Kasat Resmob Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Ki Bedil sudah dikenal di kalangan pencari senpi ilegal sebagai ahli pembuat revolver, senapan, dan pistol. "Pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar," ujar Arsya. Selama 20 tahun beroperasi, berbagai jenis senjata dan amunisi buatan tangan Ki Bedil telah beredar dan digunakan untuk aksi kriminal.
Kini, seluruh barang bukti yang menggunung tersebut menjadi saksi bisu perjalanan panjang jaringan ilegal yang nyaris lolos dari pantauan aparat selama dua dekade. "20 tahun beroperasi baru sekarang ditangkap," tegas Arsya. Kedua pelaku beserta seluruh amunisi, senjata, popor, dan alat perakitan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, serta menelusuri siapa saja pembeli yang selama ini telah memasok senjata dari Ki Bedil. (Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar