Malam Selasa (14/4/2026) menjadi malam yang tidak terlupakan bagi H, pria 37 tahun asal Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto. Ia diringkus tim Satresnarkoba Polres Mojokerto di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangannya, polisi menyita sabu dengan berat kotor 17,69 gram dan uang tunai Rp1.430.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba yang telah dilakukan.
Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan secara intensif. Awalnya petugas menduga H akan melakukan transaksi di Kecamatan Mojoanyar, namun setelah dilakukan pelacakan, tersangka justru berada di rumahnya. Tim segera melakukan penggerebekan dan mengamankan H beserta barang bukti lainnya, termasuk satu unit handphone warna hitam serta beberapa barang aneh seperti bekas bungkus jajan dan sabun.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut sengaja digunakan untuk menyamarkan sabu agar tidak mencolok. Dari keterangan tersangka, sabu diperoleh dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu B sambil memproses H yang diduga berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Mojokerto.
H dijerat dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya sangat berat: pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga polisi, karena memutus rantai narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh peran serta semua pihak demi menyelamatkan generasi bangsa.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar