Sabtu (7/3/2026) subuh yang hening di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, tiba-tiba berubah mencekam. Satresnarkoba Polres Mojokerto melancarkan operasi senyap ke sebuah gudang yang dicurigai sebagai sarang transaksi narkotika. Hasilnya, dua orang tersangka berinisial IF (31) dan RKH (39) diringkus tanpa perlawanan berarti, lengkap dengan barang bukti sabu seberat 84,3 gram. Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 05.00 WIB ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang tengah digalakkan. Dari tangan kedua tersangka, polisi tidak hanya menemukan sabu senilai Rp126 juta, tetapi juga sejumlah perangkat pendukung aksi mereka. Fakta bahwa keduanya adalah residivis kasus narkotika menambah daftar panjang pelanggaran yang akan mereka pertanggungjawabkan.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa operasi subuh ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas di gudang tersebut. "Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan target, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku," terang AKP Eriek, Senin (9/3/2026). Saat ini, pemeriksaan terhadap IF dan RKH terus dilakukan untuk mengungkap jaringan mereka yang lebih luas. Polisi menduga ada pemasok dengan inisial "C" yang selama ini menjadi sumber sabu bagi kedua tersangka. "C" kini telah masuk dalam daftar buronan dan menjadi target utama pengembangan kasus. Polisi menyita dua unit handphone sebagai alat komunikasi untuk menelusuri jejak digital "C".
Dengan diamankannya dua pengedar ini, Polres Mojokerto berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan serupa. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan keberhasilan ini adalah bukti bahwa kolaborasi warga dan polisi mampu melumpuhkan para pelaku kejahatan.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar