Kasus perampasan mobil di Kecamatan Sooko akhirnya terkuak. Tiga orang debt collector ilegal berhasil diamankan oleh Polres Mojokerto setelah diduga melakukan intimidasi terhadap pemilik Mitsubishi Pajero Sport.
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Sidoarjo dan Surabaya pada 26 Januari 2026. Berdasarkan penyelidikan, total pelaku berjumlah empat orang, dengan satu orang masih diburu.
Menurut penjelasan AKP Aldhino Prima Wirdhan, peristiwa terjadi saat korban dihentikan di jalan oleh pelaku yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan finance.
Korban dipaksa keluar dari kursi kemudi dan kendaraan langsung dikuasai pelaku. Mobil tersebut kemudian dijual senilai Rp80 juta.
Ketiga tersangka kini dijerat pasal dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan legalitas pihak yang melakukan penarikan kendaraan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar