Seorang mantan kepala pelatih panjat tebing Pelatnas berinisial HB kini berstatus terlapor di Bareskrim Polri atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet putri. Kasus ini mencuat setelah laporan resmi diterima pada 3 Maret 2026 lalu. Publik dikejutkan oleh pengakuan para atlet yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang seharusnya membimbing mereka menuju puncak prestasi. Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA Bareskrim, menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan menjadi faktor utama dalam kasus ini.
Peristiwa tragis ini diduga berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang, yaitu dari tahun 2021 hingga 2025. Para atlet putri tidak hanya menjadi korban di lingkungan Asrama Atlet Bekasi, tetapi juga saat menjalani tugas di kejuaraan internasional. Kondisi ini mencerminkan adanya celah keamanan dan pengawasan yang lemah dalam sistem pembinaan atlet. Atas dasar inilah, FPTI selaku induk organisasi telah mengambil keputusan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari posisinya.
Penyidik dari Dittipid PPA-PPO kini terus melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Proses visum terhadap para korban di RS Polri Kramat Jati juga telah dilakukan untuk mendapatkan bukti medis yang kuat. Selain itu, percakapan WhatsApp antara para atlet dengan terlapor turut diamankan sebagai petunjuk digital. Dengan sangkaan pelanggaran Pasal 6 huruf B dan C UU TPKS, kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para atlet yang menjadi korban dan menjadi momentum perbaikan tata kelola pelatnas di masa depan.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar