Suasana malam di tiga ruko di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, berubah mendadak saat petugas gabungan Polres Gresik melakukan inspeksi mendadak pada Jumat, 27 Maret 2026. Operasi yang melibatkan personel Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk melalui platform digital “Cak Rama” terkait dugaan aktivitas peredaran minuman keras, narkoba, hingga prostitusi di wilayah tersebut. Dalam penggerebekan yang berlangsung cepat, polisi berhasil mengamankan 16 orang serta menyita puluhan botol minuman keras dari lokasi.
Barang bukti yang disita dari tempat hiburan karaoke ilegal itu mencapai 93 botol minuman keras berbagai merek. Sementara itu, 16 orang yang diamankan terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu. Petugas langsung melakukan tes urine di tempat terhadap seluruh orang yang diamankan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkotika. Hasil awal menunjukkan 15 orang negatif, sedangkan satu orang terdeteksi positif amphetamine. AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik, menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut karena yang bersangkutan mengaku mengonsumsi obat antibakteri.
Kasatreskrim menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan. Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait peredaran minuman keras yang akan diproses melalui jalur tindak pidana ringan. Selain itu, kepolisian juga memberikan perhatian serius terhadap dua pemandu lagu yang diamankan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tidak hanya itu, aspek legalitas operasional tempat hiburan tersebut juga menjadi bagian dari penyelidikan yang tengah dikembangkan.
AKP Arya Widjaya menekankan bahwa komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak akan surut. Kasus ini, menurutnya, akan terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran pidana lain yang terlewat. Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin menyampaikan aduan terkait potensi gangguan kamtibmas dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan layanan “Lapor Cak Rama” melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006, sebagai bentuk keterbukaan dan kemudahan akses layanan kepolisian. (Avs)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar