Dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah di Arjasa dan Sita Ratusan Selongsong Petasan - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Selasa, 03 Maret 2026

Dari Laporan Warga, Polisi Gerebek Rumah di Arjasa dan Sita Ratusan Selongsong Petasan


Kepekaan warga Kampung Delleb terhadap lingkungannya patut diacungi jempol. Melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Jatisari, mereka segera melapor ke Polres Situbondo. Hasilnya, aparat berhasil membongkar praktik pembuatan petasan ilegal sekaligus menyelamatkan puluhan nyawa dari ancaman ledakan.

S (59), pemilik rumah tersebut, langsung dibekuk petugas tanpa perlawanan. Dari penggeledahan, polisi menemukan 5,1 kilogram bubuk mercon yang merupakan bahan baku utama petasan. Selain itu, terdapat 152 selongsong mercon berwarna dan 200 selongsong putih yang siap diisi bubuk mesiu.

Yang menjadi perhatian khusus adalah cara penyimpanan yang sangat ceroboh. Sebagian besar bahan peledak itu diletakkan di bawah tempat tidur, area yang sangat rentan terhadap gesekan dan panas. AKP Agung Hartawan menyebut hal ini sebagai kelalaian fatal yang bisa berakibat petaka.

Usai mengamankan barang bukti, tim Gegana Brimob Polda Jatim langsung memusnahkan bubuk mercon tersebut melalui prosedur disposal yang aman. Sisa barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengingatkan bahwa kepemilikan bahan peledak tanpa izin adalah tindak pidana serius. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena potensi bahayanya yang sangat besar bagi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bukan Hanya Jaga Gereja: Polres Malang Atur Lalu Lintas dan Patroli Mobile Selama Paskah

Perayaan Paskah 2026 di Kabupaten Malang diwarnai dengan lonjakan jemaat di berbagai gereja sejak Rabu hingga Minggu. Menghadapi situasi ini...

Post Bottom Ad