Sidang etik Polri kembali menjadi sorotan publik setelah memutus pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Kapolres Bima Kota.
Proses yang berlangsung seharian di Mabes Polri mengungkap sejumlah fakta penting. Dari keterangan para saksi, ditemukan adanya aliran dana dari bandar narkoba yang diterima melalui perantara internal kepolisian.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pelanggaran tidak hanya sebatas penerimaan uang, tetapi juga mencakup penyalahgunaan narkotika serta perilaku menyimpang lainnya.
Majelis etik menjatuhkan sanksi berlapis, mulai dari pernyataan perbuatan tercela, penempatan khusus selama tujuh hari, hingga PTDH sebagai hukuman akhir.
Kompolnas menilai struktur perkara yang dipaparkan dalam sidang cukup rinci dan berpotensi menjadi dasar kuat pengembangan kasus ke ranah pidana. Mereka mendorong Bareskrim untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Keputusan ini diharapkan memperkuat citra institusi dan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
.jpeg)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar