Terbukti Terima Uang Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Diberhentikan - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Kamis, 19 Februari 2026

Terbukti Terima Uang Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Diberhentikan



Sidang etik Polri kembali menjadi sorotan publik setelah memutus pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Kapolres Bima Kota.

Proses yang berlangsung seharian di Mabes Polri mengungkap sejumlah fakta penting. Dari keterangan para saksi, ditemukan adanya aliran dana dari bandar narkoba yang diterima melalui perantara internal kepolisian.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pelanggaran tidak hanya sebatas penerimaan uang, tetapi juga mencakup penyalahgunaan narkotika serta perilaku menyimpang lainnya.

Majelis etik menjatuhkan sanksi berlapis, mulai dari pernyataan perbuatan tercela, penempatan khusus selama tujuh hari, hingga PTDH sebagai hukuman akhir.

Kompolnas menilai struktur perkara yang dipaparkan dalam sidang cukup rinci dan berpotensi menjadi dasar kuat pengembangan kasus ke ranah pidana. Mereka mendorong Bareskrim untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Keputusan ini diharapkan memperkuat citra institusi dan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bukan Hanya Jaga Gereja: Polres Malang Atur Lalu Lintas dan Patroli Mobile Selama Paskah

Perayaan Paskah 2026 di Kabupaten Malang diwarnai dengan lonjakan jemaat di berbagai gereja sejak Rabu hingga Minggu. Menghadapi situasi ini...

Post Bottom Ad