Penyelundupan pasir timah kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kali ini, penyidik menemukan kapal yang diduga menjadi sarana distribusi dalam jaringan perdagangan timah ilegal menuju Malaysia.
Kapal tersebut diamankan di Dermaga Kubu, Toboali, Bangka Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, armada ini digunakan untuk mengangkut pasir timah dari daratan sebelum dipindahkan ke kapal yang lebih besar di tengah laut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, menyatakan bahwa penyitaan merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan 7,5 ton pasir timah.
Pengungkapan kasus bermula ketika otoritas maritim Malaysia mengamankan kapal fiberglass tanpa identitas resmi pada Oktober 2025. Sebanyak 11 ABK turut diamankan karena tidak memiliki dokumen pelayaran maupun dokumen muatan.
Setelah melalui proses, para awak dipulangkan ke Indonesia pada Januari 2026.
Dalam pengembangan lanjutan, polisi juga menyita 50 kilogram pasir timah sebagai barang bukti tambahan. Sejumlah perangkat komunikasi turut diamankan untuk melacak jaringan dan pihak yang diduga menjadi pengendali.
Polri memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan timah ilegal lintas negara dapat diproses sesuai hukum.
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar