Balap liar kembali menjadi perhatian aparat keamanan di Probolinggo. Laporan warga melalui hotline 110 menjadi dasar tindakan cepat kepolisian dalam membubarkan aksi tersebut.
Di Jalan Raya Besuk, Desa Sumberan, tim patroli Polres Probolinggo langsung melakukan penertiban pada Jumat (20/2/2026).
Sebanyak 21 sepeda motor diamankan, termasuk kendaraan tanpa TNKB dan yang tidak sesuai standar pabrikan. Beberapa pengendara juga tidak dapat menunjukkan STNK.
Kasat Samapta AKP Didik Siswanto menegaskan bahwa balap liar berpotensi menimbulkan kecelakaan serius dan tidak bisa dianggap remeh.
Selain pembinaan terhadap para pelaku, orang tua turut dipanggil untuk diberi pemahaman agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya. Polisi memberi batas waktu hingga 26 Februari 2026 untuk melengkapi kelengkapan kendaraan.
Langkah ini menjadi peringatan keras bahwa jalan raya harus tetap aman bagi seluruh pengguna.
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar