Upaya pemberantasan narkotika di Jawa Timur memasuki babak baru. Selain menangkap pengedar, polisi kini menyita aset hasil kejahatan melalui penegakan hukum TPPU.
Polda Jawa Timur mengumumkan pengungkapan dua kasus pencucian uang dengan nilai total Rp 2,7 miliar. WP dan FA menjadi tersangka dalam perkara yang berasal dari tindak pidana narkotika.
WP, seorang residivis, diduga mencuci uang lewat pembelian kendaraan, logam mulia, dan tanah. Nilai perputaran uangnya diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.
Sedangkan FA yang tidak memiliki pekerjaan tetap, tercatat menguasai sejumlah kendaraan dan aset properti dengan estimasi Rp 1,5 miliar. Polisi menduga transaksi disamarkan melalui rekening pribadi maupun keluarga.
Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar, aparat menegaskan komitmen untuk merampas hasil kejahatan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan Jawa Timur.
.jpeg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar