Program Jogo Perak Buktikan Hasil, Polres Tanjung Perak Bongkar 23 Kasus Narkoba dalam 12 Hari - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Selasa, 25 Agustus 2026

Program Jogo Perak Buktikan Hasil, Polres Tanjung Perak Bongkar 23 Kasus Narkoba dalam 12 Hari


Surabaya- Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim membuktikan komitmennya memberantas narkoba dengan mengungkap 23 kasus selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung 12 hari. Total 27 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 24 laki-laki dan 3 perempuan, dengan barang bukti utama sabu seberat 1.010,29 gram atau lebih dari satu kilogram.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan bersama Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut polisi juga menyita tembakau sintetis 148,99 gram dan berbagai barang bukti pendukung. Barang bukti lainnya meliputi 26 telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu kendaraan Runmore R2, uang tunai Rp9.170.000, 13 panel plastik klip kosong, dan satu alat press untuk mengemas narkotika.


Dengan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, total nilai sabu yang disita mencapai sekitar Rp1,212 miliar, menjadikan operasi ini sangat berarti dalam memutus peredaran gelap narkoba di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak. AKBP Irwan menekankan bahwa capaian operasi tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, tetapi dari ribuan jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika.


"Kalau kita konversikan, apabila satu gram ini dikonsumsi oleh 10 orang, maka kita bisa menyelamatkan sebanyak 10.000 jiwa," ungkap AKBP Irwan, menyoroti dampak kemanusiaan dari setiap pengungkapan kasus narkoba. Komitmen ini diwujudkan melalui program unggulan "Jogo Perak" yang berarti menjaga wilayah dan masyarakat dari ancaman narkotika.


"Jogo Perak berarti kami jogo wilayahnya, kami jogo masyarakatnya," tegas AKBP Irwan seraya mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba melalui Call Center 110. Kasatnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menambahkan bahwa peran tersangka bervariasi, mulai dari pengguna, kurir lapangan, hingga pengedar tingkat menengah.


Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. (Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dari Laporan Warga ke Tindakan Nyata, Polres Nganjuk Amankan Ayam Aduan

Sukomoro- Kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan membuahkan hasil ketika Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan empat ek...

Post Bottom Ad