Surabaya- Di era digital yang serba mudah ini, arisan online yang diiming-imingi keuntungan besar ternyata bisa menjadi jebakan mematikan bagi keuangan masyarakat. Direktorat Reserse Siber Polda Jatim baru saja membongkar kasus arisan online fiktif dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar yang menjerat 140 korban di seluruh Indonesia. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa promosi maupun pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan dan merugikan peserta adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tersangka JNK menjalankan aksinya dengan mempromosikan program arisan melalui media sosial dengan mencantumkan klaim-klaim menyesatkan seperti "100 persen bersertifikasi," "arisan paling aman," dan "owner amanah" serta testimoni yang ternyata fiktif belaka. Calon member yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke grup WhatsApp dan diwajibkan mengisi data identitas, termasuk foto KTP dan akun media sosial. Polisi mengingatkan bahwa permintaan data pribadi yang terlalu lengkap di awal, iming-iming keuntungan yang tidak realistis, serta tekanan untuk segera bergabung adalah beberapa ciri umum penipuan online yang harus diwaspadai.
Kabid Humas Polda Jatim mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi legalitas dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung dengan arisan atau investasi online. "Pastikan terlebih dahulu legalitas, transparansi dan rekam jejak pengelola sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat," pungkas Kombes Abast. Polri juga mengingatkan bahwa korban penipuan arisan online dapat melaporkan kasusnya ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan online, karena setiap bentuk penipuan yang merugikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan literasi keuangan dan keamanan siber di tengah maraknya modus penipuan berbasis digital. Polda Jatim berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari kejahatan ekonomi digital dengan melakukan penegakan hukum secara konsisten sekaligus memberikan edukasi publik tentang cara mengenali dan menghindari berbagai modus penipuan online yang semakin canggih. Dengan kewaspadaan kolektif, masyarakat dapat terhindar dari jebakan arisan fiktif dan investasi palsu yang merugikan.(Avs)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar