Karhutla di Magetan Mengancam, Polres Larang Keras Bakar Lahan dan Siap Tindak Tegas Pelanggar - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Senin, 24 Agustus 2026

Karhutla di Magetan Mengancam, Polres Larang Keras Bakar Lahan dan Siap Tindak Tegas Pelanggar


Magetan- Musim kemarau 2026 membawa kekhawatiran tersendiri bagi Polres Magetan Polda Jatim, yang kini meningkatkan langkah mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di seluruh penjuru Kabupaten Magetan. Sosialisasi dan edukasi masif digelar untuk membangun kesadaran masyarakat, sementara kepolisian juga menegaskan adanya sanksi hukum berat bagi siapa pun yang terbukti menyebabkan karhutla.


AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa menyebut kondisi cuaca kering dengan vegetasi yang mudah terbakar sebagai ancaman serius yang harus dihadapi bersama, mengingat api dapat menyebar sangat cepat dalam hitungan menit. Ia secara khusus mengimbau warga untuk menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar, karena metode ini adalah pemicu utama kebakaran yang kerap terjadi di wilayah Magetan.


Menurutnya, api yang tampak kecil sekalipun bisa meluas tak terkendali saat bertemu dengan angin kencang dan material kering di sekitarnya, sehingga risiko kerugian material maupun korban jiwa menjadi sangat tinggi. Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan hutan dan lahan, serta memastikan tidak meninggalkan sumber api setelah beraktivitas di alam terbuka.


Jika menemukan indikasi kebakaran, warga diminta segera melapor ke Call Center Polri 110 atau aparat terdekat agar penanganan bisa dilakukan dengan cepat dan efektif. Polres Magetan tidak hanya mengandalkan sosialisasi, tetapi juga memberikan edukasi hukum yang kuat tentang larangan membakar hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Pasal 69 ayat (1) huruf h UU tersebut melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar berdasarkan Pasal 108, belum termasuk sanksi dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. AKBP Erik menutup dengan pernyataan tegas bahwa Polres Magetan akan menindak tanpa kompromi setiap pelanggaran demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat. (Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Armada Tangki Polres Gresik Disambut Antusias Warga Tiga Desa di Balongpanggang

Gresik-Warga Desa Wahas, Ganggang, dan Pacuh menyambut antusias kedatangan armada tangki air bersih dari Polres Gresik. Aksi sosial "Po...

Post Bottom Ad