Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 M Terungkap, Tiga Tersangka Diamankan Polda Jambi - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Rabu, 15 Juli 2026

Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 M Terungkap, Tiga Tersangka Diamankan Polda Jambi


Jambi- Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi dengan total kerugian mencapai Rp144,82 miliar. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/7/2026) oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang diduga menjadi bagian dari jaringan yang memfasilitasi aksi kejahatan dengan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto untuk menampung dana hasil pembobolan.


Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa aksi kejahatan ini telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing asal Bulgaria. Seluruh akun tersebut digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi, yang kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet di luar negeri hanya dalam hitungan jam. Pengungkapan kasus ini mengedepankan pembuktian ilmiah, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.


Penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, serta mengamankan sejumlah barang bukti digital dan data transaksi elektronik. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset. Para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE, Pasal 67 ayat (3) UU Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


Kapolda Jambi melalui Kabid Humas menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang. Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik di tengah maraknya ancaman kejahatan siber. (Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Satlantas Nganjuk Bagikan Cokelat, Pengendara Tertib Diapresiasi di Polantas Menyapa

Nganjuk- Di tengah kesibukan lalu lintas di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Yos Sudarso, personel Satlantas Polres Nganjuk bersama Jasa Raharja h...

Post Bottom Ad