DUA ALAT BUKTI SAH: KUHAP BARU UBAH PARADIGMA PENETAPAN TERSANGKA DI INDONESIA - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Selasa, 14 Juli 2026

DUA ALAT BUKTI SAH: KUHAP BARU UBAH PARADIGMA PENETAPAN TERSANGKA DI INDONESIA


Jakarta- Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai babak baru dalam sistem hukum acara pidana Indonesia, terutama dalam hal penetapan tersangka yang kini berlandaskan pada kecukupan alat bukti. Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai bahwa perubahan ini merupakan respons atas berbagai dinamika hukum yang berkembang, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini menjadi rujukan utama dalam praktik penegakan hukum. Menurutnya, KUHAP baru secara tegas mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 90 ayat (1), yang menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum dan memperkuat profesionalitas aparat penegak hukum.


Rullyandi menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka yang selama ini berkembang berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak dengan berlakunya KUHAP baru. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum yang ingin menciptakan proses peradilan pidana yang lebih efisien tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia. Namun demikian, KUHAP baru tetap menekankan pentingnya due process of law melalui berbagai ketentuan lain, seperti kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak tersangka mendapatkan bantuan hukum dan larangan melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam proses penetapan tersangka.


Lebih lanjut, pakar hukum ini menekankan bahwa KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya yang dianggap belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Dengan adanya pengaturan baru ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan interpretasi di kalangan aparat penegak hukum mengenai syarat minimal penetapan tersangka, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Rullyandi menambahkan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan antara kebutuhan penegakan hukum yang efektif dengan perlindungan hak-hak warga negara, menjadikan sistem peradilan pidana Indonesia semakin modern dan berkeadilan.(Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kapolres Nganjuk Silaturahmi ke Kodim 0810, Perkuat Sinergitas TNI-Polri Jaga NKRI

Nganjuk- Makodim 0810/Nganjuk yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, menjadi saksi pertemuan penuh makna antara ...

Post Bottom Ad