Nganjuk- Sebuah warung kopi di Mangundikaran dan kamar kos di Begadung menjadi saksi bisu pengungkapan dua kasus peredaran pil dobel L oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dalam waktu bersamaan pada Kamis (16/7/2026), petugas berhasil mengamankan tiga terduga pengedar dengan total barang bukti 120 butir pil LL. DF (18), YW (29), dan MP (25) kini terjerat hukum atas perbuatannya.
Pengungkapan pertama berawal dari penangkapan seorang pembeli di warung kopi Mangundikaran dengan 70 butir pil LL. Petugas kemudian mengembangkan dan menangkap DF (18) yang diduga sebagai pemasok. Satu unit ponsel disita sebagai barang bukti. Pengungkapan kedua dilakukan di Begadung setelah petugas mengamankan seorang perempuan dengan 50 butir pil LL. Pengembangan mengarah pada penangkapan YW (29) dan MP (25) beserta dua ponsel dan satu sepeda motor.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, menegaskan bahwa meskipun barang bukti yang diamankan tidak terlalu besar, setiap kasus peredaran pil LL akan ditindak tegas karena berdampak buruk bagi masyarakat. Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi, menyatakan penyidik terus mengembangkan kedua kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas. (Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar