Modus Beli Curah Lalu Dikemas Ulang, MinyaKita Ilegal Beredar di Tiga Kota - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Selasa, 21 April 2026

Modus Beli Curah Lalu Dikemas Ulang, MinyaKita Ilegal Beredar di Tiga Kota

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengumumkan pengungkapan jaringan produksi minyak goreng MinyaKita ilegal yang merugikan konsumen. Empat orang tersangka ditetapkan setelah penyidik menemukan fakta bahwa perusahaan di Sedati, Sidoarjo, tidak memiliki izin dan mencantumkan label BPOM fiktif.

Modus operasi yang digunakan tergolong rapi: para pelaku membeli minyak curah dari pemasok resmi di Surabaya, lalu melakukan repacking ke dalam kemasan bermerek MinyaKita. Proses produksi diatur dengan mesin yang sengaja dikalibrasi untuk mengurangi volume isi secara sistematis, sehingga konsumen mendapat produk kurang dari standar.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa sejak Desember 2025, setiap kali produksi mereka mampu menghasilkan 900–1.000 karton dengan omzet sekitar Rp234 juta per siklus. Produk ini diketahui dikirim ke Jember, Tarakan, dan Trenggalek, sementara di lokasi kedua di kawasan Taman ditemukan pelanggaran serupa meski perusahaan sudah berizin.

Para tersangka dijerat Pasal 120 UU Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 UU Standardisasi. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda fantastis yang bisa mencapai miliaran rupiah.(Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

7.000 Personel Brimob Siap Digembleng dalam Rakernis 2026, Kapolri Beri Pesan Khusus

Sebanyak 7.000 personel Korps Brimob Polri mengikuti apel pengarahan yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabow...

Post Bottom Ad