Modus operasi yang digunakan tergolong rapi: para pelaku membeli minyak curah dari pemasok resmi di Surabaya, lalu melakukan repacking ke dalam kemasan bermerek MinyaKita. Proses produksi diatur dengan mesin yang sengaja dikalibrasi untuk mengurangi volume isi secara sistematis, sehingga konsumen mendapat produk kurang dari standar.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan bahwa sejak Desember 2025, setiap kali produksi mereka mampu menghasilkan 900–1.000 karton dengan omzet sekitar Rp234 juta per siklus. Produk ini diketahui dikirim ke Jember, Tarakan, dan Trenggalek, sementara di lokasi kedua di kawasan Taman ditemukan pelanggaran serupa meski perusahaan sudah berizin.
Para tersangka dijerat Pasal 120 UU Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 UU Standardisasi. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda fantastis yang bisa mencapai miliaran rupiah.(Avs)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar