AKBP Ramadhan Nasution selaku Kapolres Gresik mengumumkan keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan pengedar sabu lintas kota, Selasa (21/4/26). Empat orang yang ditangkap adalah FJT, AHC, DDP, dan HVS, yang selama ini beroperasi dengan skema transaksi fleksibel antara tunai dan transfer.
Pengungkapan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat pelaku berikut barang bukti sabu seberat 68,211 gram yang terbagi dalam 25 poket siap edar.
Modus yang digunakan para tersangka adalah sistem "ranjau" di mana barang tidak langsung dipegang oleh pengedar utama, serta metode COD yang memudahkan transaksi dengan pembeli. Jaringan ini telah berjalan selama beberapa bulan sebelum akhirnya terendus aparat.
Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat: pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga untuk tersangka HVS. Polres Gresik juga menyediakan saluran pelaporan "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006 serta Call Center 110 bagi masyarakat yang ingin membantu memberantas narkoba.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar