Polres Bondowoso melalui Satreskrim berhasil mengungkap praktik keji penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan menangkap dua tersangka, MAM (54) dan M (63), serta menyita 1,015 ton Pertalite yang disimpan di sejumlah gudang rahasia. Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka tergolong sistematis: mereka membeli Pertalite dari beberapa SPBU secara bergantian menggunakan jeriken dan mobil tangki kecil, lalu menyimpannya sebelum dijual ke kios-kios dengan harga lebih mahal. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah karena sering kesulitan mendapatkan Pertalite di SPBU, sementara di kios-kios tertentu BBM tersebut tersedia dengan harga selangit. Polisi pun melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya menggerebek lokasi penyimpanan ilegal milik kedua tersangka.
Iptu Wawan mengungkapkan bahwa dampak dari praktik penimbunan ini sangat luas dan menyentuh hampir semua lapisan masyarakat. Selain merugikan keuangan negara karena subsidi yang tidak tepat sasaran, kelangkaan BBM di SPBU memicu antrean panjang yang membuang waktu dan energi warga. Sektor usaha kecil dan transportasi juga terdampak karena biaya operasional mereka meningkat akibat harga BBM ilegal yang lebih mahal. Nelayan, petani, dan pengemudi ojek online menjadi kelompok yang paling menderita karena mereka sangat bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Iptu Wawan menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi tindak pidana serius yang mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Polres Bondowoso berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran distribusi BBM subsidi, tanpa pandang bulu.
Kedua tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Iptu Wawan menjelaskan bahwa ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sengaja dirancang untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Pasal ini juga mencakup penyitaan aset hasil kejahatan, sehingga polisi berwenang untuk merampas keuntungan ilegal yang diperoleh para tersangka selama menjalankan praktik penimbunan. Proses hukum saat ini masih berjalan, dan penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum SPBU atau pengecer yang menjadi mata rantai dalam distribusi ilegal ini.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik penimbunan BBM bersubsidi dengan melaporkan setiap indikasi kecurangan kepada pihak berwajib. Iptu Wawan menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan, termasuk pemantauan terhadap SPBU yang dicurigai sering melayani pembelian dalam jumlah besar menggunakan jeriken. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Pertamina dan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan. Dengan ditangkapnya MAM dan M serta disitanya 1,015 ton Pertalite, diharapkan pasokan BBM di Bondowoso segera pulih dan masyarakat tidak lagi dirugikan oleh ulah segelintir oknum. Kasus ini menjadi bukti bahwa polisi serius menjaga hak masyarakat atas energi murah, dan tidak akan segan menjerat siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari penderitaan rakyat kecil.(Avs)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar