CCTV dan Medsos Bongkar Aksi Pencurian Tandon Air, Polres Tanjungperak Bekuk AFF dalam Hitungan Hari - RADAR KOTA ANGIN

RADAR KOTA ANGIN

BERITA HARIAN SEPUTAR NGANJUK

test banner

Breaking

Home Top Ad

asolole

Selasa, 28 April 2026

CCTV dan Medsos Bongkar Aksi Pencurian Tandon Air, Polres Tanjungperak Bekuk AFF dalam Hitungan Hari


Viralnya video pencurian tutup tandon air dan tutup alat ukur PDAM di media sosial ternyata menjadi berkah bagi proses penegakan hukum. Unit 1 Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka AFF (44) hanya dua hari setelah kejadian, berkat kombinasi bukti rekaman CCTV dan tekanan publik dari warganet yang ikut menyebarkan video tersebut. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara, pada Senin (27/4/2026), dan AFF langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana teknologi dan partisipasi publik dapat mempercepat pengungkapan kejahatan.

Kejadian bermula pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 17.45 WIB, ketika seorang pria tak dikenal memasuki area kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi di Jalan Perak Timur No. 68-A. Setelah itu, korban mendapati tutup tandon air dan tutup alat ukur air hilang dari tempatnya. Rekaman CCTV yang diambil korban menunjukkan pelaku dengan jelas, termasuk pakaian dan gerak-geriknya. Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa rekaman tersebut menjadi petunjuk awal yang sangat vital, karena dari situlah polisi bisa mulai melacak ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan, yaitu sepeda motor dengan model tertentu yang sempat terekam saat pelaku kabur.

Merespons laporan korban sekaligus viralnya video di medsos, Unit 1 Jatanras langsung bergerak cepat. Mereka melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan menganalisis CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk merekonstruksi jalur pelaku. Upaya ini membuahkan hasil ketika polisi berhasil mengidentifikasi bahwa tersangka tinggal di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara. Saat penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan pakaian yang identik dengan yang dikenakan dalam video, serta sepeda motor yang sama persis dengan terekam CCTV. Tak ada celah bagi AFF untuk mengelak, karena bukti yang dikantongi polisi sangat kuat.

Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi rekaman CCTV asli, dokumen pembelian tutup besi dari pihak korban, serta pakaian dan motor tersangka. Setelah interogasi, AFF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) dan (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus pencurian tandon air yang viral ini menjadi pengingat bagi publik bahwa polisi kini cukup responsif terhadap kejahatan yang terekspos media sosial. Bagi pelaku, era digital adalah mimpi buruk, karena setiap gerak-gerik mereka bisa terekam, disebarkan, dan menjadi alat bukti yang tak terbantahkan di pengadilan.(Avs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CCTV dan Medsos Bongkar Aksi Pencurian Tandon Air, Polres Tanjungperak Bekuk AFF dalam Hitungan Hari

Viralnya video pencurian tutup tandon air dan tutup alat ukur PDAM di media sosial ternyata menjadi berkah bagi proses penegakan hukum. Unit...

Post Bottom Ad