Seharusnya, perjuangan menjadi Aparatur Sipil Negara ditempuh melalui ujian dan seleksi ketat, namun tersangka AN (46) memilih jalan pintas kriminal dengan menjual SK pengangkatan palsu kepada puluhan korban di Kabupaten Gresik. Kasus ini terkuak setelah sembilan orang berbondong-bondong datang ke salah satu OPD Pemkab Gresik pada 6 April 2026, membawa fotokopi legalisir SK PPPK dan PNS yang langsung menimbulkan kecurigaan petugas. BKPSDM Kabupaten Gresik memverifikasi dan menyatakan dokumen tersebut janggal serta tidak sama dengan produk resmi pemerintah, sehingga laporan dugaan pemalsuan dan penipuan pun dilayangkan ke Polres Gresik Polda Jatim, dengan salah satu korban bernama MFD turut menjadi pelapor.
Tim Satreskrim yang dipimpin Kanit Tipidek IPTU Komang Andhika Haditya Prabu tidak membuang waktu. Mereka melacak keberadaan tersangka dan menemukan bahwa AN telah melarikan diri ke Provinsi Kalimantan Tengah. Berkat koordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur dan Ditreskrimsus Polda Kalteng, polisi berhasil menangkap AN di rumah kontrakannya yang berada di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyatakan bahwa tersangka langsung dijemput dan dibawa ke Markas Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan intensif, membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku penipuan meskipun bersembunyi di seberang pulau.
Dalam pemeriksaan sementara, AN mengaku telah menipu setidaknya 14 orang dengan iming-iming diterima sebagai ASN Pemkab Gresik. Ia bahkan berani menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dirancang sendiri seolah-olah resmi. Korban diminta menyerahkan uang dalam jumlah fantastis antara Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang, sehingga total kerugian yang sudah disedot tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang menjadi alat utama pelaku berkomunikasi dengan korban, serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka yang diduga digunakan untuk menerima transfer uang haram.
AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat agar tidak pernah percaya pada janji manis instan menjadi ASN di luar jalur resmi, dan segera melapor jika menemukan praktik penipuan serupa melalui nomor 110 atau kanal pengaduan khusus “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006. Atas perbuatannya, AN dijerat pasal berlapis: Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp500 juta, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hingga 8 tahun penjara. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak ketiga yang terlibat dalam sindikat pemalsuan dokumen ini.(Avs)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar