Perang melawan penyelewengan subsidi energi di Jawa Timur memasuki babak baru. Polda Jatim melalui Ditreskrimsus bersama polres jajaran berhasil mengamankan 79 tersangka dari 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang Januari hingga April 2026. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, subsidi harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga telah menekankan hal yang sama.
Dari perspektif ekonomi, penyalahgunaan subsidi dapat menimbulkan distorsi distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak menerimanya. Dari perspektif sosial, praktik ini memicu ketidakadilan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kombes Abast menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini juga menjadi bentuk transparansi dan edukasi publik, agar masyarakat memahami dampak buruk dari penyelewengan subsidi. Barang bukti yang disita sangat mengesankan: 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, 410 tabung LPG berbagai ukuran, serta 50 unit kendaraan yang digunakan untuk aksi kejahatan. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp7,5 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing membeberkan modus operandi yang beragam. Ada yang memodifikasi kendaraan untuk mengisi BBM dalam jumlah besar, ada yang melakukan pembelian berulang di SPBU untuk ditimbun, dan ada pula yang menggunakan beberapa barcode sekaligus. Praktik pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung 12 kg juga masih marak ditemukan. Yang paling mengkhawatirkan adalah keterlibatan oknum petugas SPBU yang memberikan barcode kepada pelaku. Mereka menjadi bagian dari rantai kejahatan ini dengan imbalan keuntungan tertentu. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik ini.
Para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Polda Jatim memastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, termasuk jika ditemukan keterlibatan pejabat atau aparat. Aliran dana hasil kejahatan juga akan ditelusuri dan dikenakan tindak pidana pencucian uang. Masyarakat diimbau untuk menjadi mata dan telinga kepolisian dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan subsidi. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus menyelamatkan hak rakyat kecil yang selama ini dirugikan oleh praktik penimbunan dan penjualan ilegal BBM serta LPG bersubsidi.(Avs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar